Popular Post

Posted by : Unknown Jumat, 30 Agustus 2013

Rokok Elektronik

Rokok Elektronik (Elecronic Nicotine Delivery Systems atau e-Cigarette) adalah sebuah inovasi dari bentuk rokok konvensional menjadi rokok modern. Rokok elektronik pertama kali dikembangkan pada tahun 2003 oleh SBT Co Ltd, sebuah perusahaan yang berbasis Beijing, RRC, yang sekarang dikuasai oleh Golden Dragon Group Ltd Pada tahun 2004, Ruyan mengambil alih proyek untuk mengembangkan teknologi yang muncul. Diserap secara resmi Ruyan SBT Co Ltd dan nama mereka diubah menjadi SBT RUYAN Technology & Development Co, Ltd.
Rokok elektronik diklaim sebagai rokok yang lebih sehat dan ramah lingkungan daripada rokok biasa dan tidak menimbulkan bau dan asap. Selain itu, rokok elektronik lebih hemat daripada rokok biasa karena bisa diisi ulang. Bentuknya ENDS seperti batang rokok biasa. Namun tidak membakar tembakau, seperti produk rokok konvensional. Rokok ini membakar cairan menggunakan baterai dan uapnya masuk ke paru-paru pemakai. Produk itu dipasarkan dengan banyak nama, di antaranya rokok elektronik, ecigarro, electro-smoke, green-cig, dan smartsmoker.[1]
Rokok elektronik dianggap sebagai alat penolong bagi mereka yang kecanduan rokok supaya berhenti merokok. Alat ini dipasarkan sebagai alternatif yang lebih aman dari produk tembakau biasa. Label "HEALTH" pun terpasang jelas pada kemasannya.[2]



Status legal menurut negara

  • Di Australia, penjualan rokok elektronik yang berisi nikotin adalah ilegal.[3][4]
  • Di Brazil, penjualan, impor atau iklan rokok elektronik dalam bentuk apapun dilarang. Anvisa, agen federal kesehatan dan sanitasi Brasil, menemukan penilaian kesehatan keselamatan saat ini tentang e-rokok untuk tidak belum memuaskan untuk membuat produk layak disetujui untuk komersialisasi.[5]
  • Di Kanada, pada Maret 2009, impor, penjualan, dan iklan dilarang. Pada bulan Maret 2009, Health Canada juga menyarankan untuk tidak membeli atau menggunakan produk rokok elektronik. Health Kanada mengutip Undang-Undang Makanan dan Obat-obatan, yang menyatakan bahwa produk elektronik yang berisi nikotin merokok memerlukan otorisasi pasar sebelum mereka dapat diimpor, dipasarkan, atau dijual. Tidak ada otorisasi pasar telah diberikan untuk setiap produk elektronik merokok.[6]
  • Di Denmark, Denmark Medicines Agency mengklasifikasikan rokok elektronik yang berisi nikotin sebagai produk obat-obatan. Dengan demikian, diperlukan otorisasi dari pengecer sebelum produk dapat dipasarkan dan dijual. Badan ini telah diklarifikasi, bagaimanapun, bahwa rokok elektronik tidak mengelola atau mengontrol jumlah nikotin untuk penggunanya, dan tidak dinyatakan digunakan untuk pencegahan atau pengobatan penyakit, tidak dianggap sebagai perangkat obat.[7] Penggunaan rokok elektronik belum dilarang. di Bandar Udara Kopenhagen, tapi setidaknya satu maskapai penerbangan (Scandinavian Airlines) telah memutuskan untuk melarang penggunaan saat penerbangan.[8]
  • Di Finlandia, pada Juli 2008, penjualan rokok elektronik adalah dilarang dan dianggap sebagai suatu produk terapi nikotin, bukan sebagai perangkat medis.[9] Namun, mendapatkan produk dalam jangkauan Kawasan Ekonomi Eropa diperbolehkan.
  • Di Belanda, penggunaan dan penjualan rokok elektronik diperbolehkan, namun iklan adalah dilarang dalam undang-undang Uni Eropa yang menunggu keputusan.[10]
  • Di Selandia Baru, Departemen Kesehatan telah memutuskan bahwa e-cigarette Ruyan jatuh di bawah persyaratan Undang-Undang Obat, dan tidak bisa dijual kecuali sebagai obat terdaftar.[11]
  • Di Panama, impor, distribusi dan penjualan yang dilarang sejak bulan Juni 2009. Departemen Kesehatan mengutip temuan FDA sebagai alasan mereka untuk larangan itu.[12]
  • Di Singapura, penjualan dan impor rokok elektronik, bahkan untuk konsumsi pribadi, adalah ilegal.[13]
  • Di Britania Raya, penggunaan dan penjualan rokok elektronik saat ini tidak dibatasi, meskipun MHRA telah mengusulkan membawa semua produk kecuali nikotin tembakau dalam rezim perizinan obat-obatan.[14]
  • Di Italia, penggunaan dan penjualan rokok elektronik diperbolehkan tetapi semua produk yang mengandung Nikotin harus diberi label dengan simbol berbahaya sebagai per Petunjuk 2001/95/CE dan 1999/45/CE.
 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © PADANG NEWS - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -