Popular Post

Archive for 2016

By : Unknown
Hubungan Internasional

a. Faktor Internal
  • Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
  • Sumber daya alam yang tidak merata disetiap negara.
  • Kebutuhan nasional yang tidak bisa diusahakan sendiri, misal dibidang pangan maupun teknologi.
  • Keinginan untuk mewujudkan kepentingan nasional, terutama bidang politik dan hubungan luar negeri di dalam pergaulan internasional.
  • Keadaan dan letak geografis tiap negara tidak sama.
b. Faktor Eksternal
  • Ketergantungan suatu negara terhadap negara lain terutama dalam upaya memecahkan masalah - masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
  • Untuk membangun komunikasi dan persahabatan antarbangsa guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
  • Hasrat untuk mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi masyarakat dunia 
Sarana 
a. Diplomasi 
Diplomasi adalah proses komunikasi antarpelaku politik intemasional dan instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu negara. Dalam membina hubungan, intemasional diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu diperlukan agar kepentingan nasional suatu negara dapat diperjuangkan dalam hubungannya dengan negara lain. Inilah yang merupakan inti diplomasi. Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri. Kegiatan tersebut melalui cara-cara sebagai berikut.
1) Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut. 
2) Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kapentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada. 
3) Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
4) Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik - baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antarbangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
b. Negosiasi 
Negosiasi adalah suatu upaya untuk mengatasi masalah yang dihadapi antara dua negara tanpa melibatkan pihak ketiga. Perundingan yang diadakan dalam rangka perjanjian bilateral disebut "talk", sedangkan dalam rangka perjanjian unilateral disebut "diplomatic conference". Selain secara resmi, ada juga perundingan yang tidak resmi yang disebut "corridor talk".
c. Lobi
Lobi merupakan kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi negara tertentu sehingga pandangan atau kepentingan suatu negara dapat tersampaikan.
  Asas Asas
 
1.) Asas Teritorial
Asas teritorial adalah pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum nasional bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Maka, terhadap semua orang dan barang yang berada di luar wilayahnya berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
2.) Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan adalah pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di mana pun ia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan eksteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
3.) Asas Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum adalah pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas - batas wilayah suatu negara.
4.) Asas Pacta sunt servandaAsas Pacta sunt servanda menjelaskan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak - pihak yang terlibat
5.) Asas ReciprositasAsas Reciprositas menjelaskan bahwa tindakan sesuatu negara terhadap negara lain itu dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
6.) Asas Kesamaan hakAsas Kesamaan hak menjelaskan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan harus saling menghormati.

Asas - asas hubungan internasional harus diperhatikan untuk menjaga hubungan antar pekalu hubungan internasional dan mencegah adanya pelanggaran dan kekacauan hukum dalam hubungan internasional. Oleh karena itu, setiap negara yang menjalin hubungan internasional perlu menciptakan hubungan yang teratur dalam bentuk hukum internasional.

 

- Copyright © PADANG NEWS - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -